Lima Saksi Kasus Penkase, Diperiksa Lie Detector

Hukum & Kriminal4036 Dilihat

KUPANG – Berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael, yang mayatnya ditemukan di penkase yang dikembalikan pihak kejaksaan kepada penyidik Polda NTT dengan catatan harus dilengkapi segera di indaklanjuti. Penyidik Polda NTT tanpa menunggu lama kembali memeriksa beberapa saksi lagi sejak Jumat (7/1) lalu.

Mengkonfirmasi hal tersebut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna menyatakan bahwa hingga saat ini telah diperiksa enam orang termasuk tersangka. “Tersangka dengan lima orang dilakukan pemeriksaan forensik lie detector,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (11/1/22) diruang kerjanya.

Menurut Krisna, ini dalam rangka rangkaian scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). “Dan untuk diberikan lagi tentang kepastian hukum nantinya dalam penguatan alat bukti yang sudah ada dan dimiliki oleh penyidik,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait materil dan formil yang kurang dalam berkas penkase dan menjadi catatan kejaksaan, Krisna mengatakan bahwa materil berkaitan dengan bagaimana unsur – unsur pidana serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan. “Sedangkan formil itu berkaitan dengan persyaratan – persyaratan administrasi penyidikan,” tandasnya.

Sementara itu, saat disinggung siapa saja saksi – saksi yang diperiksa beliau mengatakan bahwa belum bisa mengungkapkannya untuk saat ini. Namun saksi – saksi yang diperiksa saat ini sudah pernah diperiksa sebelumnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pelaku Pemukulan Diamankan Polisi
Baca Juga :  Identitas Dipakai Orang Tak Dikenal Untuk Mencairkan Dana, Tunggak Hingga 68 Juta

Komentar