Penasehat Hukum Yakin Iban Medah Tak Bersalah

Hukum & Kriminal1907 Dilihat

Penetapan tersangka yang dilanjutkan penahanan terhadap mantan bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah oleh penyidik kejaksaan tinggi NTT dihormati oleh tim penasehat hukumnya. Namun tim tidak sependapat dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

Alasan tim penasehat hukum tidak sependapat menurut informasi Dr. Yanto M.P Ekon S.H, M.Hum juru bicara tim penasehat hukum Ibrahin Agustinus Medah, karena penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka tidak didasari alat bukti yang cukup. “Terutama kepastian hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dijalan A.Yani Oeba, Drs Ibrahim Agustinus Medah memiliki sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan itu, sedangkan pemkab kupang telah mendartarkannya sebagai aset atas sertifikat hak pakai yang dimiliki,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Kamis (9/12/21).

Menurutnya, kedua alat bukti kepemilikan yang sama – sama bersifat otentik tersebut masih diuji oleh Pengadilan Negri Kupang berdasarkan surat gugatan yang diajukan Medah terhadap bupati Kupang. “Oleh karena itu, seharusnya penyidikan perkara ini belum dapat dilanjutkan dengan penetapan tersangka sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan siapa yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut,” jelasnya.

Lanjut Yanto, kliennya memperoleh tanah dan bangunan tersebut dari pemkab Kupang melalui jual beli tahun 2009 dan peralihan melalui jual beli itu menurut pasal 46 ayat 3 PP RI nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah tidak memerlukan persetujuan DPRD. “Sebab, sudah tidak sesuai lagi dengan tata ruang wilayah atau penataan kota mengingat ibukota kabupaten kupang tidak lagi dikota Kupang, melainkan telah berpindah ke Oelamasi,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, meskipun demikian pada SK bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dan tanah itu tepat di konsideran memperhatikan telah dicantumkan adanya persetujuan dari DPRD kabupaten Kupang. “Alasan dari tim PH adalah tidak sependapat dengan proses penegakan hukum oleh kejaksaan tinggi NTT terhadap Medah. “Sebab kemarin, kami telah menerima surat dari kejaksaan negri Kupang yang menyatakan bahwa, penyidikan terhadap klien kami telah dilimpahkan ke penuntut umum atau sudah P – 21, padahal klien kami belum didengar keterangannya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hal ini, menurut Yanto sangat bertentangan dengan 138 dan 139 KUHAP, sebab berkas hasil penyidikan yang dilimpahkan ke penuntut umum merupakan berkas yang belum lengkap yakni tanpa adanya keterangan tersangka. “Kelihatannya, penyidik kejati NTT terburu – buru melimpahkan berkas perkara ini ke penuntut umum tanpa adanya keterangan tersangka dan mungkin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan karena adanya permohonan praperadilan yang diajukan klien kami untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik kejati NTT,” ucapnya.

Namun selaku tim PH, Yanto dan timnya siap menghadapi proses hukum terhadap kliennya. “Sebab, pengalaman dalam perkara pak Jonas Salean dan pak Anton Ali cs ketika kami selaku tim PH mengajukan praperadilan maka penyidik segra melimpahkan berkas perkara, tersangka serta barang bukti ke JPU dan JPU dalam waktu satu hari langsung melimpahkan perkaranya ke pengadilan tetapi pada akhirnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas kepada pak Jonas dan pak Anton cs,” tandasnya.

Untuk diketahui, tim PH dari Ibrahim Agustinus Medah sebanyak enam orang yaitu, Yohanis Daniel Rihi, S.H, Dr. Yanto M.P Ekon S.H, M.Hum, Benny K.M Taopan S.H, M.H, Meriyeta Soru S.H, M.H, Yohana Aliance Aleng S.H, M.H dan Rista Dwi Wulandari S.H, M.H

laporan : Yandry imelson

Baca Juga :  Kamis Depan Sidang Perdana Ira Digelar
Baca Juga :  Sidang Randy, Dimonitor Komisi Yudisial NTT

Komentar