KUPANG – Setelah sebelumnya menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku, RB alias Randy akhirnya resmi menyandang status tersangka tunggal sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/2 Ditreskrimum 2 Desember 2021 ditandatangani Direskrimum polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo. Publik kota Kupang, Netizen ramai – ramai mempertanyakan status Randy sebagai tersangka tunggal tersebut.
Netizen yang selama ini berpendapat ada tersangka lain bahkan istri Randy di anggap terlibat seperti tidak percaya dengan penetapan tersangka tunggal yang disandang Randy. Pantauan kupangterkini.com Sabtu (4/12/21) media sosial dibanjiri dengan komentar miring Randy sebagai tersangka tunggal.
“Apa benar dia tega menghilangkan nyawa orang yang dia sayang, apa benar tersangka tunggal atau dia cuma mau jadi tameng biar semua berakhir,” tulis akun CE penuh tanya. “Netizen ingat kasus mendiang Engeline yang dibunuh ibu angkatnya di Bali, awalnya Agus yang ditetapkan tersangka tunggal, beruntung Hotman Paris gerak cepat sehingga otak eksekutornya bisa tertangkap, ayo cepat serbu Hotman Paris minta bantuan,” tulis akun JA.
Publik juga menilai ada ketidakadilan serta kejanggalan yang terjadi didalam penetapan RB sebagai tersangka. “Kawal hingga keadilan ditegakkan, orang awam tentang hukum saja masih merasa sangat janggal apalagi yang mengerti, dimana keadilan itu,” tulis akun RS.
Selanjutnya yang tidak kalah sengit akun JT menuliskan keadilan harus ditegakkan di bumi Flobamora untuk itu kita harus bersuara. “Halo bang Hotman tolong kami di NTT sekarang alami kasus pembunuhan dengan proses yang janggal, tolong bantu kami bang Hotman,” tulis akun LB dengan penuh harap.
laporan : yandry imelson
Komentar