Peraturan Tarif Angkot Segera Dilegalkan

Berita Kota1347 Dilihat

KUPANG – Sengkarut tarif penumpang angkutan kota (angkot) Kupang akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, peraturan walikota terkait tarif penumpang akan segera dikeluarkan paling lambat pekan depan.

Bernadinus Mere, kepala dinas perhubungan kota Kupang saat ditemui kupangterkini.com Senin (8/11/21) menyatakan bahwa, kajian tarif penumpang diproses untuk dilegalkan. “Jadi, yang ada di lapangan ada yang sudah mencapai Rp 4.000, tapi sebenarnya itu belum resmi,” ujarnya.

Menurut Bernadinus, memang tarif yang dikeluarkan pelaku usaha angkutan kota yang ada persis dengan kajian yang ada. “Hanya belum disahkan dalam bentuk peraturan walikota, kita lagi berproses, mudah – mudahan minggu depan atau akhir minggu ini sudah keluar untuk kita informasikan kepada pelaku usaha angkutan kota,” lanjutnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan perhitungan, tarif penumpang yang baru nantinya tidak jauh berbeda dengan yang sekarang sudah diterapkan angkot di lapangan. “Batas tertinggi untuk orang dewasa itu Rp 5100, nilai tengahnya itu Rp 4.000 sedangkan untuk anak – anak Rp 3.000,” rincinya.

Ia berharap akhir minggu ini sudah bisa dikeluarkan peraturan walikota terkait tarif penumpang tersebut. “Kita lagi berproses, karena itu ada konsiderans – konsiderans yang harus kita konsultasi dengan bagian hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Mosi Tak Percaya, Ketua DPRD Bilang Itu Dinamika Politik
Baca Juga :  Tiga OPD Menjadi Perhatian Khusus Komisi IV DPRD Kota Kupang

Komentar