BA’A – Mantan bupati Rote Ndao periode sebelumnya, Leonard Haning menggugat bupati saat ini terkait pemanfaatan tanah Oehandi. Pasalnya, tanah seluas 4,5 hektar dengan sertifikat hak milik atas namanya, digunakan pemda sejak 2019 tanpa adanya ganti rugi
Hasil penelusuran kupangterkini.com pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pengadilan Rote Ndao, Leonard Haning mendaftarkan gugatannya pada Kamis (21/10) lalu dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/PN Rno. Sedangkan yang digugat adalah, bupati aktif Rote Ndao saat ini, kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup Rote Ndao serta panitia pelaksana pengadaan tanah skala kecil pada lokasi bangunan pemerintah berupa kantor camat, puskesmas dan balai pertemuan umum kecamatan Rote Barat Daya tahun anggaran 2019.
Selanjutnya, ada beberapa poin tuntutan yang di tuangkan dalam gugatan tersebut. Pertama, meminta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Poin kedua, menyatakan hukum bahwa tanah dengan luas 45.554 m² yang terletak di jalan desa Oehandi, dusun Motaboaen, desa Oehandi adalah hak milik sah dari penggugat. Poin berikutnya yaitu, dalam pemanfaatan tanah milik penggugat oleh pemda Rote Ndao untuk kepentingan pembangunan pelayanan pemerintahan dan masyarakat agar diberikan ganti rugi sebesar Rp 2.400.000.000.
Berikutnya, penetapan harga nilai tanah yang tidak dibayarkan tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat. Selanjutnya, meminta agar menghukum para tergugat untuk segera membayar biaya ganti rugi tanah milik penggugat.
Tuntutan berikutnya, meminta agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat menyatakan verset, banding atau kasasi (uitvoorbaar bij vooraad). Berikutnya, meminta menghukum para tergugat untuk tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Rian Van Frits Kapitan S.H, M.H yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut mengatakan bahwa, mereka telah menggunakan cara yang konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri Rote Ndao. “Biar pengadilan yang menilai apakah tanah milik klien kami yang terletak di Oehandi itu layak atau tidak diberikan ganti rugi,” jelasnya.
Selanjutnya, Rian mengatakan bahwa persidangan perdana akan digelar (3/11) nanti. “Terkait substansi gugatannya saya belum bisa banyak berkomentar, sebab sudah masuk ke pengadilan, kita menghormati pengadilan,” tandasnya.
Patut diketahui, Leonard Haning sebagai penggugat merupakan mantan bupati Rote Ndao dua periode 2009 – 2014 serta 2014 – 2019. Sementara itu, tergugat adalah bupati saat ini Paulina Haning – Bullu yang merupakan istri sah dari Leonard Haning.
Sebelumnya, Leonard sebagai pemilik tanah menjualnya ke pemerintah daerah dengan harga Rp 150.000 per meter namun pembelian tanah tersebut tidak disetujui DPRD Rote Ndao. Tetapi pemerintah tetap membayar tanah seluas 4,5 hektar tersebut dengan harga Rp 7.428.617.037 dengan menggunakan APBD.
Namun, setelah adanya penyelidikan terkait kasus tanah tersebut, Leonard Haning yang pada saat itu masih menjabat sebagai bupati mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Sehingga sampai saat ini, sebagai pemilik tanah yang sudah dinikmati atau dipakai pemerintah daerah, Leonard belum mendapat bayaran atas tanahnya tersebut dah hal inilah yang membuatnya menggugat ke pengadilan.
laporan : yandry imelson
Komentar