KUPANG – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Awololong, kabupaten Lembata diserahkan ke kejaksaan tinggi oleh Polda NTT. Ketiga tersangka tersebut diserahkan bersama barang bukti yang disita sebelumnya.
Kabid humas Polda NTT, kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada media menjelaskan bahwa, kepada tiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya pada Kamis (7/10) pukul 16.30 Wita.
Lanjutnya, sedangkan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua box dokumen perencanaan, pelaksanaan kontrak, pengadaan, serta dokumen pembayaran terkait tindak pidana korupsi pembangunan jety apung, kolam renang serta fasilitas lain di pulau Siput, Awololong,” ucapnya.
Selain itu, tambah Rishian, ada juga dua lembar bukti penyetoran kerugian negara ke kas daerah kabupaten lembata, uang tunai Rp 25.726.000 serta sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) seluas 177 m² di kecamatan Oebobo, kota Kupang.
“Berdasarkan laporan hasil audit, penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1.446.891.718,27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dua puluh tujuh sen),” rincinya.
Sementara hanya tiga tersangka yang diserahkan ke kejaksaan. “Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan penyelidikan, ada potensi tersangka baru,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar