Aliansi Cipayung Desak Gubernur NTT Minta Maaf

Berita Kota1523 Dilihat

KUPANG – Polemik yang terjadi di desa Otan, Kecamatan Semau, kabupaten Kupang beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat. Tidak ketinggalan aliansi Cipayung, kota Kupang yang mengkritik keras kegiatan tersebut.

Pantauan kupangterkini.com, Selasa (31/8/21) dalam konferensi pers organisasi kepemudaan Cipayung kota Kupang yakni, GMKI, HMI serta PMII menyatakan sikap dengan mengeluarkan komentar pedas. “Yang menjadi keresahan kami Cipayung adalah soal integritas pemerintah,” tegas ketua GMKI, Eduard Nautu.

Menurut Cipayung, pemerintah tidak konsisten dalam hal tindakan yang berkaitan dengan PPKM. “Kami Cipayung menegaskan masih eksis di kota Kupang, sikap kami akan terus mengawal apa yang menjadi pernyataan sikap ini,” jelasnya.

Atas dasar polemik yang meresahkan masyarakat tersebut, ada empat poin tuntutan aliansi Cipayung kota Kupang. Poin pertama yaitu, mendesak pemerintah daerah untuk segera mungkin membatalkan pemberlakuan
kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya rapid test di Provinsi NTT.

Poin Kedua yaitu, mendesak gubernur NTT sesegera mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di pulau Semau, desa Otan, Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2×24 jam.

Poin berikutnya, mendesak Kepolisian Daerah (POLDA) NTT untuk secepat mungkin menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau sesuai dengan pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 14 UU nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pergub NTT nomor 26 Tahun 2020 tentang tata normal baru Provinsi NTT.

Poin terakhir, Cipayung menekankan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu 2×24 jam maka akan mengambil langkah selanjutnya. Setelah ini, kami akan menuju ke Polda NTT untuk melaporkan kasus kerumuman di Pulau Semau.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Aliansi Cipayung Seruduk Polda NTT
Baca Juga :  Ira Ua Diancam Pasal Pembunuhan Berencana

Komentar