PPKM Berlanjut, Warga Kesulitan Ekonomi

Berita Kota1367 Dilihat

KUPANG – Pemerintah kota Kupang kembali mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku hingga (2/8) nanti. Dengan tujuan untuk pengendalian penyebaran Covid – 19.

Mengomentari SE tersebut, Richard Odja, anggota DPRD kota Kupang kepada kupangterkini.com Rabu (21/7/21) menyatakan bahwa, setelah turun kelapangan ia melihat masyarakat sedang galau serta dilema.

“Masyarakat sedang dalam keadaan dilema karena kalau dari sisi kesehatan mereka jaga, sisi ekonomi mereka anjlok, mereka kesulitan” jelasnya.

Richard melanjutkan bahwa, sesuai fakta yang ia temukan dilapangan, evaluasi selama surat edaran sebelumnya ia mengatakan harus mengambil kebijakan yang baru.

“Saya rasa dengan SE yang baru, tentang pelayanan makan dan minum di pedagang kaki lima yang ada pukul 20.00 Wita harus dibungkus atau dibawa pulang, saya mendukung itu karena jika kita menutup kurang tepat dengan kondisi ekonomi sekarang,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan tentang bantuan ekonomi dan bantuan sosial harus secepat mungkin untuk disalurkan. “Ini juga merupakan salah satu faktor yang menguatkan masyarakat kalangan bawah,” tambahnya.

Selanjutnya ia mengomentari terkait SE yang isinya masyarakat wajib mengikuti vaksin, jika tidak divaksin maka akan disanksi administrasi dengan penundaan bantuan sosial maupun kepengurusan KTP serta KK, Richard menegaskan agar perlu evaluasi lagi.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kerumunan Poltekkes Akibat Lemahnya Koordinasi
Baca Juga :  Ahli Forensik Polda Bali Dihadirkan, Telusuri Sebab Kebakaran Cantika 77

Komentar