KUPANG – Surat edaran walikota Kupang terkait PPKM skala mikro, menekankan pentingnya pelaku perjalanan baik darat, laut, maupun udara agar wajib mempunyai hasil negatif rapid test antigen maupun swab PCR. Mengingat masifnya lonjakan kasus positif Covid – 19 di Kota Kupang.
Bernadinus Mere, kepala dinas perhubungan kota Kupang menjelaskan kepada kupangterkini.com Selasa (6/7/21) bahwa, khusus di bandara pihaknya selalu berkoordinasi dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) bandara El Tari. “Setiap kali orang masuk maupun keluar kota Kupang, disana selalu ketat dengan rapid test antigen, memang belum Swab PCR,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa awalnya, khusus antar kota dalam provinsi hanya di berlakukan lima daerah saja. “Sekarang, semua yang masuk ke kota Kupang wajib rapid test antigen,” tegas Bernadinus.
Juga ia menjelaskan bahwa, untuk pintu masuk laut, dinas perhubungan sudah menerapkan sejak Januari lalu. “Karena memang pintu masuk laut ini banyak sekali orang yang datang dan menggunakan rapid yang diragukan keasliannya, sehingga kita mewajibkan rapid di rumah sakit yang reputasinya sudah terbukti baik hasilnya,” tambahnya.
Sedangkan untuk jalur darat, ia meminta para supir maupun penumpang untuk lebih taat prokes. “Karena jika kita menerapkan wajib rapid kepada penumpang yang membawa hasil hortikultura untuk pasar – pasar kota Kupang maka saya khawatir harga serta stok bahan makanan akan terganggu,” lanjutnya.
Terakhir, ia menyarankan kepada semua pelaku perjalanan darat yang masuk Kota Kupang agar lebih taat prokes. “Jika kedapatan tidak taat prokes pastinya diberikan sanksi, serta kami juga akan terus memberikan edukasi agar adanya perubahan perilaku,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar