KUPANG – Sehubungan dengan masifnya peningkatan Covid – 19 serta mengantisipasi varian baru yang penyebarannya lebih cepat. Pemerintah kota Kupang mengeluarkan surat edaran perpanjangan penebalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Surat edaran (SE) tertanggal 5 juli 2021 yang ditandatangani walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore tersebut berakhir hingga (21/5) nanti. Dalam poin – poin yang tertuang dalam SE tersebut, menekankan agar semua pihak wajib lebih bersungguh – sungguh tertib, disiplin serta penuh tanggung jawab menaati protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, pemkot juga membatasi kegiatan di perkantoran yang berada di wilayah kelurahan zona merah. Dengan menerapkan paling banyak 25 persen work from home (WFH) serta bagi yang zona orange dan kuning paling banyak 50 persen dengan pemberlakuan prokes secara ketat.
Berdasarkan SE yang diperoleh kupangterkini.com Senin (5/6/21) pemkot membatasi kegiatan pada supermarket, toko kelontong, minimarket, toko swalayan maupun sejenisnya, maksimal 50 persen dari kapasitas daya tampung, serta jam oprasional sampai pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, pemkot membatasi pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat, kegiatan – kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang seperti, pesta nikah, ulang tahun, wisuda, sambut baru, sidi, baptisan, khitanan serta kegiatan seremonial lainnya.
Pemkot juga akan melakukan operasi protokol kesehatan kasih (Prokasih) disetiap pintu masuk wilayah kota Kupang. Bagi pelaku perjalanan darat mulai dari sopir, awak maupun penumpang, bagi yang tidak menaati protokol kesehatan serta bersuhu tubuh 37,80 derajat maka dilarang memasuki kota Kupang.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan laut maupun udara wajib disertai hasil negatif rapid test antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. Atau hasil negatif rapid test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam.
Satpol PP, satgas/gugus tugas Covid – 19 diminta berkoordinasi dengan polres Kupang Kota untuk melakukan operasi malam hari untuk menerapkan prokes. Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
laporan : yandry imelson
Komentar