Leher Korban Digorok Berulang Kali

Hukum & Kriminal3471 Dilihat

OELAMASI – Polres Kupang, melalui Polsek Kupang Timur, Senin (5/7) siang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Fatukanutu, Kecamatan Kupang Timur yang menyeret tersangka pembunuhan sadis, Romelus Agustinus Taraen, 49. Sebanyak 36 adegan yang diperankan saat mencabut nyawa Bernard Faot, 52, pada 23 Meli lalu.

Adegan dimulai di kebun kelapa milik korban, saat itu, saksi I sedang bermain handphone di lokasi tersebut. Sedangkan tersangka, saksi II serta anak- anaknya datang kekebun.

Setelah itu, tersangka memanjat serta memetik kelapa. Lalu datanglah korban ke kebunnya, sampai di situ, saksi I memberitahukan kepada korban bahwa tersangka sedang memetik kelapanya.

Korban kemudian berjalan ke rumah kebunnya dan berdiri di fondasi dan mengatakan “bosong sudah minta izin dia punya tuan atau belum.” Tersangka lalu berjalan menuju korban dengan memegang sebilah parang di tangan kanannya.

Setelah berjarak sekitar satu meter, tersangka memindahkan parangnya ke tangan kiri. Lalu memukul korban dengan tangan kanan sehingga korban jatuh di tepi kali.

Baca Juga :  Dua Orang Pegawai BP4D Kabupaten Kupang Positif Covid-19

Selanjutnya, tersangka melompat mengikuti korban lalu memotong korban di kepala belakang bagian atas. Melihat hal tersebut, saksi I langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam kejadian tersebut, korban sempat mencoba merampas parang yang digunakan tersangka, sehingga terdapat bekas luka di tangan kanannya. Setelah itu, saksi II datang serta melihat korban sudah dalam posisi terbaring didalam air.

Tersangka menekan kepala korban kedalam air, setelah itu menariknya lagi. Saksi II sempat berteriak “jangan potong opa saya,” berulangkali sambil mencari sesuatu untuk melempar tersangka.

Mendapat sebatang kayu, saksi II lalu melemparnya ke arah tersangka serta mengenai bahunya. Tersangka lalu menunjuk saksi II dengan parangnya, setelah itu, ia mengayunkan parang ke wajah korban.

Baca Juga :  Siswi SMA Kupang Dicabuli Pria Beristri

Melihat hal tersebut saksi II pun langsung lari meninggalkan lokasi kejadian untuk mencari bantuan. Tersangka memotong korban tepat di bawah luka pertama. Juga masih memotong bahu kiri korban serta leher belakang berulang-ulang. Setelah itu ia langsung meninggalkan korban.

Tidak lama berselang, saksi III berjalan menuju kali untuk mencari cacing, ia lalu melihat korban terbaring di tepi kali dengan luka di leher. Saksi sempat menanyakan kepada korban yang masih hidup “om kau kenapa” lalu dijawab korban dengan mengatakan “Agus Taraen potong beta,” setelah itu korban menghembuskan nafas terakhirnya.

Dalam rekonstruksi tersebut Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor Hari Saputra bersama Wakapolsek Iptu Simon Lado, turut serta mengamankan lokasi. Sementara tersangka didampingi kuasa hukumnya, Marthen Nggaluama, SH.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Pelaku Penebangan Liar Diringkus
Baca Juga :  Reka Ulang Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael

Komentar