Yuvensius Tukung Menjawab Somasi DPD Demokrat NTT

Berita Kota1867 Dilihat

KUPANG – Pernyataan Yuvensius Tukung, DPRD kota Kupang pada media online terkait bantuan seng yang diberikan bank NTT kepada warga yang tersampak seroja melalui pemerintah kota berbuntut panjang. Pasalnya DPD partai demokrat provinsi NTT mempermasalahkan hal tersebut dengan mengeluarkan somasi terhadap Yuven.

Dalam pernyataan somasi tersebut, partai demokrat menyatakan agar Yuvensius Tukung membuat permohonan maaf secara terbuka kepada walikota Kupang Jefirstson Riwu Kore selaku ketua partai demokrat NTT yang dimuat pada media online. Beberapa poin yang dititikberatkan partai berlambang mercy tersebut yaitu, bantuan terhadap warga di pulau Kera merupakan kegiatan partai demokrat.

Demokrat merasa bahwa, tidak etis mengaitkan kegiatan partai dengan apa yang diucapkan dalam pemberitaan. Dalam somasi tersebut ditandatangani langsung wakil ketua DPD demokrat NTT Stefanus Mira Mangngi serta sekertaris Ferdiandus Leu Kamis (17/6/21)

Baca Juga :  NTT Berpotensi Tsunami, Begini Penjelasan BMKG

Menanggapi somasi tersebut, Yuvensius Tukung mengeluarkan pernyataan resmi perihal somasi tersebut. Ada empat poin penting Yuven dalam jawaban terhadap somasi DPD partai demokrat NTT kepadanya, yang pertama, apa yang dikatakan dalam media tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban, tugas, fungsi serta wewenangnya sebagai anggota DPRD kota Kupang.

Kedua, pernyataan yang ia keluarkan merupakan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta menjalankan fungsi pengawasan/kontrol kepada walikota Kupang, dalam hal ini menyuarakan aspirasi masyarakat kota Kupang khususnya yang terdampak badai seroja yang hingga saat ini belum mendapat sentuhan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Pelayanan Lapas Kelas II Kupang Sudah Sesuai SOP

Poin ketiga, pernyataan yang ia kemukakan dalam media tersebut yaitu terkait bantuan 6000 lembar seng bank NTT kepada korban badai seroja, dimana tersiar pro kontra terkait bantuan 5000 lembar seng serta 100 kilogram paku yang diserahkan secara simbolis di ruang kerja walikota, namun dibantah dirut bank NTT bahwa bantuan tersebut tidak pernah ada, padahal sesuai dengan keterangan bank NTT yang disampaikan dalam forum resmi pansus DPRD tentang LKPJ tahun 2020 mengakui adanya penyerahan bantuan tersebut.

Poin terakhir dalam jawaban somasi tersebut ia menekankan bahwa, pernyataan yang ia buat tidak pernah nenyinggung partai serta ketua partai apapun. Ia menyatakan bahwa tidak pernah berniat ataupun mengaitkan kegiatan Jefirstson Riwu Kore dalam statusnya sebagai ketua pertai demokrat provinsi NTT, pernyataan saya ditujukan kepada walikota Kupang yang bertugas menjalankan pemerintahan saat ini.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Tegaskan Voice Record Milik Bukopin Bukan Suara Ibunya

Komentar