Buruk, Kualitas Proyek Pengerjaan Taman Tirosa

Berita Kota1416 Dilihat

KUPANG – Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat penyimpanan lampu hias. Rombongan pansus DPRD melanjutkan perjalanan ke Bundaran PU, Jalan Frans Seda, meninjau pembangunan proyek taman Timor Rote Sabu (TIROSA) serta melihat beberapa tiang lampu hias yang roboh akibat kualitas yang buruk.

Yuvensius Tukung, yang meninjau lokasi tersebut menyatakan kepada media Rabu (9/6/21) bahwa, tiang listrik itu kalau kualitasnya bagus tidak gampang roboh. “Kualitas besinya tidak tepat sehingga mudah patah, kalau benar tiang, ini kan pipa bukan tiang berbeda,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, coba saja bandingkan dengan tiang listrik lainnya, angin kencang pun tidak akan roboh. “kalau diukur ketebalan tiang itu cuma beberapa mili saja tidak tebal, itu yang kemudian membuatnya mudah patah,” tambah Yuven.

Baca Juga :  Warga Kecewa Terhadap Pelayanan Lapas Kelas II Kupang

Kalau direncanakan dengan belanja yang cukup besar seperti ini namun akhirnya mudah mudah patah. “Kita menginginkan ketika keluar uang banyak itu ya kita ingin kualitasnya bagus,” tegasnya.

Saat ditanyakan apakah kualitasnya abal – abal, ia mengatakan bahwa ia tidak bisa mengatakan seperti itu, tetapi faktanya semuanya memang roboh. “Jadi nantinya kita akan sandingkan dengan data yang kita peroleh didokumen LKPJ dengan data yang ada di pansus dan dicocokkan dengan data yang ada sekarang, ini yang teman – teman liat sendiri,” tutup Yuven.

Sementara itu, Theodora Ewalde Taek di tempat yang sama menambahkan bahwa, pansus ingin agar pihak bank NTT segera menyelesaikan permasalahan terebut. “Kita tidak mau tahu, mau dana pengembangan, dana promosi, dana apapun masyarakat tidak mau tahu itu, tujuan kita bank NTT segera nenyelesaikan agar tidak terlihat kotor dan menjadi polemik di masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga :  Rusunawa Oeba, Kini Sudah Dikelola PUPR

Perlu diketahui, nilai besaran kontrak pembangunan taman TIROSA mencapai Rp 7,8 miliar. Bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Kupang tahun anggaran 2018 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari.

laporan : yandry imelson

Komentar