Kasus Siqvrid Sudah Ditangani Badan Kehormatan Dewan

Berita Kota1074 Dilihat

 

KUPANG – Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang akan menindaklanjuti laporan terkait pemukulan terhadap Lurah Naikoten I Budi Imanuel Izaac yang dilakukan oleh anggota Dewan Kota Kupang, Siqvrid Basoeki, Minggu (24/4).

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang, Zyeto Ratuarat ditemui kupangterkini.com Selasa (27/4/21) menjelaskan bahwa, telah selesai rapat badan kehormatan bersama oknum anggota DPRD Kota Kupang Siqvrid Basoeki. “Kita tetap lakukan mekanisme di badan kehormatan untuk menindak lanjuti laporan dari perangkat kelurahan Naikoten I,”jelasnya.

Ia mengatakan sementara berproses sesuai dengan mekanisme tata tertib dan kode etik. “Ada pelanggaran ringan, berat dan sedang, kalau persoalan perkara ini badan kehormatan belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses,”tambah Ratuarat.

Dalam aturan badan kehormatan, selama dalam proses belum bisa menyampaikan kepada publik. “Nanti setelah ada putusan baru kita sampai kepada ketua untuk diparipurnakan setelah itu akan dismpaikan kepada publik,”ungkapnya.

Kalau aspirasi secara terbuka sudah tapi mekanisme belum. “Kami masih berproses, pasti semuanya dipanggil, dari pihak pelapor juga terlapor maupun saksi-saksi,”lanjutnya.

Baca Juga :   1.039 Pasien Covid-19 Dirawat

Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini sementara disiapkan untuk lanjutkan. “Sebagai badan kehormatan kami selalu menjaga kode etik lembaga ini, tetap kami laksanakan dengan berproses sesuai tahapan laporan yang ada,”tandasnya.

laporan : andy pah

Komentar