DENPASAR – Sekalipun Desak Dharmawati yang videonya viral di media sosial dan diduga menistakan agama Hindu dan tradisi Bali, berbagai elemen tokoh Hindu dan masyarakat Bali, sepakat untuk tetap memproses yang bersangkutan secara hukum.
Permohonan maafnya memang mesti diterima, karena Hindu mengajarkan tat wam asi (aku adalah kamu, kamu adalah aku, saling mengasihi), ahimsa (emoh kekerasan), shantih (damai), dan nilai-nilai lain yang sejalan dengan toleransi dan persaudaraan.
Hal itu dinyatakan dalam FGD (focus group discussion) yang penyelenggaraannya diprakarsai PHDI Provinsi Bali dan KORdEM Demokrasi Bali, Minggu (18/4) bertempat di Sekretariat PHDI Bali.
Sejumlah narasumber yang tampil secara virtual dan offline adalah Ida Shri Bhagawan Putra Nata Nawa Wangsa seorang Sulinggih yang merupakan Bagawanta Gubernur Bali, Ida Mpu Siwa Budha Dhaksa Dharmita yang adalah sulinggih yang sangat dihormati dari Semeton Mahagotra Pasek Sanak Sapta Rsi, Dr Gede Made Suwardhana, SH, dosen hukum pidana dan kriminologi di FH Udayana.
Narasumber lainnya adalah Prof Dr Wayan Windia, gurubesar FH UNUD yang kompetensinya di bidang adat dan Prof Dr IGN Sudiana, M.Si, ketua PHDI Bali, Gede Pasek Suardika, SH politisi muda yang juga aktivis Hindu, Dr I Gede Rudia Adiputra dosen di Univ. Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Gusti Made Ngurah ‘’Petajuh’’ Majelis Desa Adat Bali, I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI yang juga praktisi hukum yang dikenal sebagai pengacara Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM.
Peserta yang ikut memberikan masukan dan dukungan untuk meneruskan pernyataan Desak Dharmawati ke proses hukum, adalah Nyoman Kenak, Made Arka, S.Pd, M.Pd, Made Rai Wirata, SH, Putu Wirata Dwikora, Wayan Ariawan, SH dan Made Sukaartha dari LBH KORdEM Bali, dan lainnya.
Forum yang padat masukan dan konsep-konsep tersebut menegaskan, ucapan Desak Darmawati yang viral di media sosial, jelas mengandung unsur penistaan agama Hindu, setelah dibedah dari aspek hukum pidana, aspek teologi agama maupun adat dan budaya Bali.
Wayan Sudirta dan Gede Made Suardana, sama-sama menegaskan, bahwa perbuatan Desak Dharmawati memenuhi unsur dugaan melanggar pasal 156a KUHP.
Wayan Sudirta yang berpengalaman menangani kasus Ahok, memaparkan bahwa untuk kasus Dharmawati yang diduga menistakan Hindu, tetap terbuka untuk diproses di wilayah Polda Bali. Advokat senior itu mengutip, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP yang sejalan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019, bisa dijadikan dasar memproses di kepolisian.
Putu Wirata yang memandu FGD menegaskan, masukan yang disampaikan narasumber tidak hanya untuk bahan laporan dan proses hukum, tetapi juga membantu kepolisian untuk memproses kasus yang mendapat atensi luas di umat Hindu dan di Provinsi Bali.
siaran pers KORdEM
Komentar