Kuasa Hukum Siap Hadapi Kasasi Jaksa

Hukum & Kriminal1794 Dilihat

KUPANG – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati NTT Hery Franklin, SH yang bakal melakukan kasasi atas vonis bebas terhadap Jonas Salean, mendapat reaksi tim pengacara mantan walikota Kupang itu. ‘’Kami menunggu memori kasasinya dan akan mengajukan kontra.

Kami tetap mempertahankan putusan pengadilan yang membebaskan klien kami,’’ kata juru bicara tim kuasa hukum Jonas Salean, Dr Yanto Ekon, SH MHum kepada kupangterkini.com Rabu (17/3/21).

Sebelumnya, pada sidang Rabu siang mantan walikota Kupang Jonas Salean, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang diketuai Ari Prabowo, SH. Padahal dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Lagi, Polda NTT Kembal Didemo Massa

Ketua mejelis hakim ini berkeyakinan kasus yang dituduhkan kepada mantan walikota itu, tidak ada unsur melawan hukum. Sehingga harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Menanggapi putusan majelis hakim Ekon menyatakan syukur atas vonis bebas tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan bebas adalah karena tanah kavling itu bukan milik pemerintah daerah kota kupang. Karena tanah tersebut sudah dilepaskan Bupati Kupang sejak 1994.

Berdasarkan pasal 55 PP 40 tahun 96, tanah tersebut dihapus karena hukum. Maka tanah itu kembali menjadi tanah negara yang belum dilekatkan hak apapun. Maka BPN berwenang untuk menerbitkan sertifikat hak milik.
Sehingga pertimbangan hukum dua majelis hakim sangat tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kendati hakim anggota Ibnu Kholik, SH melakukan dissenting opinion ,dengan mengatakan bahwa mantan walikota itu terbukti bersalah.

Baca Juga :  Tinus Perko Divonis Seumur Hidup

Sementara mengenai kasasi yang ditempuh jaksa, itu merupakan hak penuntut umum yang dilindungi undang-undang Nomor: 8/1981. ‘’Kami akan lakukan kontra memori,’’ tandasnya.

yandry imelson/kupangterkini.com

Komentar