KUPANG – Pemerintah Kota Kupang telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) namun pelaksaanannya belum optimal. Masih banyak pelaku usaha dan pedagang di pasar yang belum mengindahkan surat edaran walikota itu. Kini giliran pemkot mengancam pencabutan izin usaha bisa bagi mereka yang masih membandel.
Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, dikonfirmasi Kamis (21/1/21) mengakui bahwa, ada sejumlah pelaku usaha dan pedagang pasar belum menjalankan perintah walikota.
‘’Sesuai pantauan saya, masih ada toko yang belum tutup pukul 19.00 Wita. Begitupun pedagang, masih banyak yang tidak menggunakan masker dan tetap bertransaksi melewati waktu yang ditetapkan. Bahkan masih ada yang mengelar pesta,” kata Hermanus Man.
“Operasi gabungan dari satuan polisi pamong praja akan lebih ketat melakukan pemantauan. Jika kedapatan masih ada yang belum mengindahkan surat edaran itu, maka akan ditutup paksa,’’ tambahnya.
Tindakan mereka itu, sebut wawali, diluar batas dan hanya mementingkan keuntungan semata, tanpa memperhatikan keselamatan banyak orang. “Kalau tidak tutup itu melanggar, kita bukan mengancam tapi sudah ada surat edaran walikota,” katanya.
Hermanus Man menambahkan, PPKM berlaku hingga 25 Januari, akan dievaluasi. Jika berhasil menekan angka penularan covid-19 maka diperpanjang. Jika kasusnya masih sama, penyebaran masih tinggi, maka pemkot akan mempertimbangkan pemberlakuan jam malam. ‘’Kami akan evaluasi, operasi ini efektif atau tidak. Kalau ada penurunan kita lanjutkan, tapi kalau sampai tidak berhasil, bisa saja berlakukan jam malam,” ujarnya. (andi pah)
Komentar