Cegah Penularan Covid-19, Sekda Larang ASN Keluar NTT.

Berita Kota2308 Dilihat

KUPANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Provinsi NTT, dilarang keluar daerah, baik perjalanan dinas maupun perjalanan pribadi. Larangan ini dikeluarkan guna mencegah meluasnya penularan virus Covid-19 di Kupang, yang saat angkanya terus menaik.

Baca Juga :  Benyamin Seran: Perbaikan Permohonan SBS - WT dalam Sidang Pendahuluan Cacat Formil

Pelarangan tersebut menyusul keluarnya surat edaran Sekda Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing. Selama sebulan pelarangan itu belaku, mulai 19 Januari 20 hingga Februari nanti.

‘’Gunanya untuk membatasi penyebaran Covid-19 dari para pelaku perjalanan,” kata Benedikus, Rabu (20/1/21) siang.

Baca Juga :  Bertambah 1 Korban Meninggal, Total Korban Meninggal 20 Orang

Sementara untuk penugasan keluar daerah yang mendesak, pimpinan perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin langsung kepada Sekda. ‘’Cuti dan alasan penting seperti orangtua, anak atau saudara yang meninggal di luar daerah, masih dapat dipertimbangkan. Dengan ketentuan ASN diwajibkan menjalani rapid antigen maupun swab PCR saat pergi dan pulang kembali ke wiayah NTT,’’ tambahnya. (andi pah)

Komentar