Hendrikus Djawa Kembali Tersandung Kasus Pidana, Sudah Masuk Tahap II

OELAMASI – Bak sudah jatuh ditimpa tangga pula, baru saja divonis 18 bulan hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Hendrikus Djawa kembali kesandung kasus pidana. Kali ini berkaitan dengan kasus ITE yang dilaporkan Bupati Kupang, Yosef Lede di Polda NTT dan kini telah masuk tahap II.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH membenarkan hal tersebut dan katakan berkasnya sudah diterima. Selanjutnya, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Oelamasi untuk selanjutnya dijadwalkan waktu persidangan.

“Ini perkara Polda dan Kejati NTT. Kita yang di Kejari hanya menerima pelimpahan perkaranya dan menyidangkan karena locusnya di kabupaten Kupang,” jelasnya kepada kupangterkini.com Rabu (28/10/26).

Lanjut Nara, sapaan akrabnya, untuk kasus kali ini Hendrikus Djawa dijerat dengan Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Rencana berkasnya dilimpahkan ke PN minggu depan, karena masih dipelajari dan dilengkapi administrasinya,” ungkapnya.

Berikutnya, ia menjelaskan bahwa status Hendrikus Djawa yang sudah dijatuhi hukuman akan menjadi pertimbangan pihaknya. “Nantinya menjadi pertimbangan kita mengingat sudah empat kali dijatuhi hukuman,” tandasnya.

Untuk informasi, kasus ini bermula dari laporan Bupati Kupang, Yosef Lede, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial. Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang dipublikasikan Hendrikus Djawa pada 27 Agustus 2025 yang dinilai merugikan nama baik pihak pelapor.

laporan : yandry imelson