Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Pakaian Bekas dari Timor Leste

KUPANG – Polda NTT melalui Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan (Subdit 1 Indag) Ditreskrimsus mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan pakaian impor bekas atau ballpress yang diduga berasal dari Timor Leste. Dalam pengungkapan pada Sabtu (24/10), sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Trans Timor, Kelurahan Lasiana, petugas mengamankan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1916 CC yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Dari dalam kendaraan itu, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 10 ballpress pakaian bekas yang dikemas menggunakan plastik hitam. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa bagian kendaraan, yakni satu ballpress di kursi penumpang depan sebelah kiri, empat ballpress di bagian tengah, serta lima ballpress di bagian belakang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menindak dugaan tindak pidana perdagangan barang impor yang melanggar ketentuan hukum. Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang yang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Polda NTT berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan impor dan peredaran barang di wilayah NTT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya kepada kupangterkini.com Minggu (25/10/26).

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik akan mendalami asal-usul barang, jalur pemasukan, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme distribusi pakaian bekas tersebut. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

Pengungkapan ini dilaksanakan oleh personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT di bawah koordinasi Kasubdit 1 Indag AKBP Hario Prasetyo Seno, dengan penanganan perkara berada dalam lingkup Ditreskrimsus Polda NTT yang dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol FX. Irwan Arianto.

Dalam proses awal penanganan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengantar barang dan pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Identitas para pihak tidak disampaikan untuk kepentingan pemberitaan.

Secara hukum, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, terkait ketentuan impor barang dalam keadaan tidak baru dan/atau barang yang dilarang untuk diimpor.

Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, penyidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda NTT akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait, menyiapkan administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT guna mendukung pendalaman perkara. Perkembangan penanganan kasus juga akan dilaporkan kepada pimpinan.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar turut mendukung upaya pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perdagangan. Masyarakat juga diharapkan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Melalui pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan keseriusannya untuk terus melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

laporan : yandry imelson