OELAMASI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi melayangkan tuntutan hukuman terhadap Hendrik Djawa dalam sidang perkara dugaan penghasutan di Pengadilan Negeri Oelamasi pekan kemarin. Hendrik yang dikenal sebagai ketua LP2TRI dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang, Syahanara Yusti Ramadona SH, MH membenarkan tuntutan telah dibacakan pada persidangan Kamis (6/8).
“Terdakwa dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 247, atau Pasal 246 huruf A, atau Pasal 246 huruf B KUHP,” ucapnya kepada kupangterkini.com Senin (10/8/26).
Fakta-fakta itu telah terungkap jelas selama rangkaian persidangan, sehingga menjadi dasar kuat bagi Jaksa untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Sidang selanjutnya telah ditetapkan pekan depan, tepatnya Kamis (13/8) untuk memberi kesempatan tedrdakwa menyampaikan pembelaan diri atau pledoi,” tandasnya.
Sekedar pengingat, sejak awal proses hukum, Hendrik terus berada di balik jeruji tahanan. Ia ditahan penyidik Polres Kupang mulai 30 Maret 2026, status ini berlanjut saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan pada 26 Mei lalu hingga kini menjalani sidang.
Peristiwa bermula saat Hendrik diduga menyebarkan ajakan yang memicu kemarahan masyarakat, baik secara lisan, tulisan maupun lewat unggahan di media sosial Facebook.
Seruan itu memicu aksi massa pada 24 November 2024 di halaman Kantor Bupati Kupang yang berujung pada perusakan fasilitas kantor, tepatnya kerusakan pada salah satu pintu ruangan.
Kasus diproses polisi setelah adanya laporan resmi dari pihak staf khusus Bupati pada 24 November 2025 silam.
laporan : yandry imelson
