Motor yang Diduga Digunakan Angkut Jenazah Terbukti Sudah Dijual Sebelum Kejadian

Penasihat Hukum: Hukum Hanya Berpijak pada Fakta di Persidangan

KUPANG – Persidangan kasus dugaan pembunuhan almarhum Sebastian Bokol kembali menampilkan fakta krusial yang menggugurkan sejumlah dalil dalam surat dakwaan. Salah satu penasihat hukum tujuh terdakwa, menegaskan seluruh penilaian hukum semata-mata didasarkan pada apa yang terungkap secara sah di ruang sidang.

Menurut Yosua Nainatun SH, B
berdasarkan dakwaan, motor milik terdakwa Valen disebut digunakan untuk memindahkan jenazah dari TKP 3 ke TKP 4 pada dini hari 2 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita. Namun keterangan saksi yang diajukan pembela menunjukkan kendaraan itu sudah berpindah tangan jauh sebelum peristiwa terjadi.

“Motor tersebut telah dijual secara lunas pada 23 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, atau hampir dua bulan sebelum waktu kejadian yang didakwakan. Nilai transaksinya Rp17 juta: Rp12 juta diserahkan tunai, sedangkan Rp5 juta ditarik melalui layanan Brilink yang dikelola saksi, dengan bukti catatan keuangan dan rekening yang dapat diperlihatkan. Sejak malam itu juga, motor sudah dibawa pembeli dan digunakan di wilayah Semau,” jelas Yosua kepada kupangterkini.com Selasa (7/7/26).

Secara logika dan fakta hukum, lanjutnya, mustahil kendaraan yang sudah berada di tangan pihak lain di Semau dapat kembali berada di lokasi kejadian (Liliba) pada 2 Agustus 2022 untuk digunakan mengangkut jenazah.

Pembela juga menghadirkan saksi kerabat yang menerangkan keberadaan Sebastian Bokol pada rentang waktu kejadian. Meski saksi tidak disumpah karena masih berstatus sepupu kandung terdakwa, keterangannya menyatakan bahwa sejak 30 Juli hingga dini hari 2 Agustus 2022, terdakwa Dode berada di Kupang, dan menetap di wilayah Liliba – bahkan tidur dalam satu kamar bersama saksi.

“Keterangan ini tetap bernilai sebagai bukti petunjuk yang memperkuat keyakinan bahwa klien kami tidak berada di lokasi kejadian pada waktu yang didakwakan,” tegas Yosua.

Menanggapi isu yang berkembang di luar persidangan terkait dugaan rekayasa, Yosua menegaskan pihaknya tidak berpatokan pada asumsi atau kabar yang beredar.

“Kami tidak akan mendahului penilaian apapun. Biarlah hal itu menjadi penilaian masyarakat masing-masing. Bagi kami penasihat hukum, hukum hanya berpijak pada fakta yang sah dan terungkap secara terbuka di dalam persidangan. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

laporan : yandry imelson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *