Pelempar Pikap yang Habisi Nyawa Korban Ternyata 2 Orang Remaja

OELAMASI – Tim gabungan Reskrim Polres Kupang bersama Polsek Fatuleu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang korban. Peristiwa ini tercatat dalam nomor laporan LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK FATULEU dan berkas penyelidikan SPLID/309/VI/RES.1.6/2026/SATRESKRIM/RESKPG/POLDANTT, keduanya tertanggal 23 Juni 2026.

Informasi Kapolres Kupang, AKBP Rudy J Ledo melaluo Kasi Humas Ipda Lalu Randy Hidayat nyatakan bahwa, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula pada Senin malam, 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Sekelompok remaja berkumpul di kediaman salah satu saksi dan diketahui mengonsumsi minuman keras. Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka bergerak menuju sebuah pesta pernikahan di Dusun Batukarang, Desa Camplong 2.

Sekitar pukul 02.00 Wita, saat rombongan pulang, salah satu dari kelompok tersebut mengajak rekan-rekannya untuk melempar kendaraan yang melintas, namun ajakan tersebut tidak direspons oleh yang lain. Sesampainya di lokasi kejadian, dua orang terduga pelaku memilih berhenti di pinggir jalan, sementara delapan orang lainnya melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, kedua terduga pelaku yang masih dalam kondisi pengaruh alkohol melempar sebuah batu ke arah kendaraan R4 pikap berwarna hitam dengan terpal oranye yang sedang melintas. Setelah melakukan perbuatan itu, keduanya segera berlari menyusul kelompoknya. Sesampainya di tempat tujuan, salah satu pelaku menceritakan perbuatannya kepada saksi yang ada.

Akibat lemparan batu tersebut, korban yang mengemudikan kendaraan mengalami luka parah berupa patah tulang tengkorak pada bagian kanan kepala. Kondisi ini memburuk hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Proses Penyidikan

Menyusul laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres dan Polsek Fatuleu segera turun tangan melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa delapan orang saksi dengan inisial JBF, AB, YH, KBF, ORS, EU, dan LB yang berusia berkisar antara 14 hingga 19 tahun.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang terkumpul, aparat kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MYR dan AT yang keduanya berusia 16 tahun. Kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Fatuleu untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak demi menjamin hak dan tanggung jawab hukum kedua belah pihak.

laporan : yandry imelson

Komentar