Hambar! Mega Proyek Buraen-Erbaun Bak Sayur Tanpa Garam, 9 Bulan Tanpa Hasil

OELAMASI — Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Buraen–Erbaun Kabupaten Kupang tahun anggaran 2023 layaknya sayur tanpa garam, tak berasa dan hambar. Kendati sejak November 2025 silam telah masuk tahap penyidikan, kasus tersebut masih sebatas perhitungan BPKP.

Proyek bertajuk konstruksi lapisan penetrasi (Lapen) yang direncanakan sepanjang 9,02 kilometer dengan anggaran Rp 8,6 miliar. Aneh bin ajaib, ternyata hanya dikerjakan sepanjang 7,6 kilometer di lapangan dengan selisih lebih dari 1,4 kilometer

Namun yang menjadi fokus utama soal pembayaran proyek tersebut. Diketahui, pembayaran tetap dilakukan secara penuh sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada November 2025. Sejak saat itu, tim penyidik mulai memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Terhitung November 2025, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pengguna anggaran, diperiksa selama empat jam, dari pukul 17.00 hingga 21.00 Wita, seputar kapasitasnya dalam proyek tersebut.

Kajari Kabupten Kupang, Yupiter Selan katakan bahwa konsultan pengawas mengembalikan uang senilai Rp 52.158.000 dari nilai kontrak Rp 59.000.000 setelah dipotong PPN/PPH. “Dengan inisiatif sendiri mengembalikan uang hasil kontrak karena ada beberapa item pekerjaan yang menurut konsultan pengawas tidak sesuai,” ungkapnya kepada kupangterkini.com Selasa (4/11/25) silam.

pengakuan RN mengungkap fakta mengejutkan, ia sebenarnya hanya staf yang digaji Rp 2.500.000 per bulan. Sementara CV Sasen Jaya didirikan, dibiayai, dan uang pengembalian kerugian negara itu pun berasal dari Ferry Pandie

Kemudian berlanjut ke pemeriksaan Rudi Angkari selaku direktur CV Tiga Harapan Jaya perusahaan pelaksana proyek tersebut hadir memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Kupang pada 12 November 2025. Pada 6 Januari 2026, diketahui, pemeriksaan saksi sudah mencapai 30 orang.

Berlanjut lagi pada 6 Februari 2026, dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor CV dengan persetujuan Pengadilan Negeri Kelas I Kupang. Sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop berhasil disita untuk keperluan penyidikan.

Lalu, pertengahan Februari 2026, Direktur Pelaksana Rudi Angkari menitipkan uang tunai sebesar Rp 200 Juta. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andrew Keya, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.

Dikonfirmasi lagi pada 16 April 2026, soal kapan Sekda Mateldius Jilis Sanam akan diperiksa kembali, baik Kajari Yupiter Selan maupun Kasi Pidsus Andrew Keya memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun. Masih berlanjut pada 22 Juni 2026 BPKP Turun ke Lapangan. “Progresnya ada, sudah ada pemeriksaan lapangan dan pengecekan kondisi jalan dari BPKP,” ucap Arly Sumanto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang.

Terakhir, pada Selasa (11/8/26) siang tadi, kembali lagi Kejari Yupiter Selan dikonfirmasi soal penetapan tersangka serta kelanjutan kasus ia menjawab masih dalam penghitungan kerugian negara. “Sementara penghitungan kerugian negara oleh ahli BPKP. Kalau sudah ada perhitungan baru bisa bicara calon (tersangka),” singkatnya.

laporan : yandry imelson