KUPANG – Tim hukum yang mewakili Mokrianus Lay akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hal ini disampaikan oleh Rian Van Frits Kapitan SH, MH sebagai Penasehat Hukum di halaman Kejari Kota Kupang.
“Kami menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri. Kewenangan untuk menahan memang ada pada kejaksaan, hal ini kami pahami dengan baik,” ujar Rian kepada awak media Rabu (1/28/26).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan diskusi dengan Mokrianus Lay dan sepakat untuk mengambil langkah tersebut besok, Kamis (1/29). “Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh kejaksaan selaku penuntut umum agar perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum. Sebelumnya perkara hanya berputar-putar menyangkut poin-poin tertentu, namun setelah memasuki tahap II dan akhirnya Bapak Mokrianus ditahan, ia menerima dengan lapang dada dan siap menghadapi proses hukum,” jelasnya.
Mokrianus Lay didakwa berdasarkan beberapa pasal hukum, yaitu Pasal 49 Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 77 B dan 76 B Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 24 dan 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP Baru).
laporan : yandry imelson
















Komentar