Praktisi Hukum Tantang Kejari Melidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang

Oleh : Rian Van Frits Kapitan SH, MH

Opini365 Dilihat

OELAMASI – Kejari Kabupaten Kupang gencar melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi Kejari berani tidak melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang. Jangan hukum versi Kejari hanya tajam ke bawah, untuk para kepala desa dan kontraktor-kontraktor kecil namun tumpul ke atas.

Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jelas menetapkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Pada saat Tim Seleksi Dirut PDAM Kabupaten Kupang melakukan seleksi berdasarkan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, yang menetapkan usia maksimal bagi Calon Dirut PDAM adalah 55 tahun saat mendaftar. Artinya hukum telah melarang calon yang berusia di atas usia tersebut menduduki jabatan Dirut PDAM Kabupaten Kupang, sehingga Dirut PDAM saat ini, harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Dirut.

Baca Juga :  Jenazah yang Sempat Diperebutkan, Langsung Dikuburkan

Karena telah berusia 62 tahun saat mendaftar. Tetapi yang bersangkutan tetap dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya sampai dengan dilantik oleh Bupati Kupang pada tanggal 26 Mei 2025.

Sebagai Dirut PDAM, yang bersangkutan telah menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya yang bersumber dari keuangan negara/daerah pasca dilantik. Fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya itu telah diberikan kepada orang yang TIDAK BERHAK dari sisi syarat usia sebagai seorang Dirut PDAM.

Otomatis telah ada kerugian keuangan negara/daerah sebab uang daerah/negara diberikan kepada orang yang tidak berhak menerima dari sisi usia. Atau dengan kata lain, yang berhak menerima fasilitas berupa gaji dan tunjangan lainnya sebagai direktur PDAM adalah orang yang memenuhi syarat-syarat calon Dirut PDAM yang diatur dalam Pasal 35 Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018, yang salah satunya syarat usia maksimal 55 tahun.

Baca Juga :  Jalan Timor Raya Kembali Memakan Korban

Jadi, Kejari Kabupaten Kupang harusnya melihat embrio tindak pidana korupsi yang seperti ini, dibungkus rapi oleh kekuasaan sehingga nyaris tak terlihat. Pengisian jabatan Dirut yang harusnya dilakukan sesuai Peraturan Perundang-undangan karena sudah ditentukan syarat-syaratnya, justru karena kekuasaan, akhirnya dilakukan dengan cara menabrak aturan karena agenda tertentu. Oleh karena itu, Kejari Kabupaten Kupang berani tidak melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Komentar