Akhir Pelarian Ardi Hayon DPO asal Oesao, Terpidana Asusila Terhadap Anak Diringkus

Hukum & Kriminal273 Dilihat

KUPANG – Kolaborasi Tim Tabur Kajati NTT, Tim Tabur Kejari Kabupaten Kupang dan Tim Tabur Kejati Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana asusila terhadap anak yang telah buron selama lima tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Banjarmasin.

Operasi ini dipimpin oleh Bambang Dwi Murcolono, SH, MH selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Dr Noven V Bulan, SH MHum selaku Kasi II Kejati NTT, bersama Tim Tabur Kejari Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Kajari Yupiter Selan, SH, MHum bersama Kasi Intel Kirenius P Tacoy, SH, MH.

Sebelumnya, tim menerima informasi bahwa Buronan atas nama Ardi Hayon terdeteksi berada di PT Batu Apuh Jaya Perkasa Jl Gubernur Soebarjo Nomor 234, RT11/RW01 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan dan berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejati Kalsel.

Baca Juga :  Oknum Polisi Penembak Pelaku Pengeroyokan Harus Diadili

Setelah itu, Pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Pukul 04.00 Wita, Tim Tabur Kejati NTT mengambil terpidana diruang tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Selanjutnya Tim Tabur membawa terpidana menuju ke Kupang melalui Bandar Udara Juanda Surabaya dengan menggunakan Pesawat Lion Air.

Adapun identitas tepidana Adalah Ardi Hayon berusia 24 tahun, diketahui sebelumnya berprofesi sebagai mahasiswa.
Terpidana Ardi ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kupang Nomor B-177/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Kajari Yupiter Selan Bersama Tim Tangkap Buronan Rudapaksa Anak

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3621 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang menolak kasasi terpidana. Sehingga Terpidana Ardi Hayon dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 36/PID/2021/PT KPG tanggal 20 April 2021 memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Olm tanggal 23 Februari 2021.

Sehingga terdakwa dihukum dengan pldana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Lagi, Kajari Kupang Tangkap Buronan Rudapaksa Anak di TTS

Setibanya dikupang, terhadap tersangka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Terpidana kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajarannya, khususnya bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar