Pemilik Mangan Ilegal, Nixon Yalla Divonis Tiga Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

Hukum & Kriminal1758 Dilihat

OELAMASI – Setelah proses panjang, terdakwa tambang ilegal Nixon Yalla bersama terdakwa Yesua Koenunu divonis Majelis Hakim. Keduanya divonis hukuman berbeda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Informasi juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Oelamasi, Handa Lesmana, SH kepada kupangterkini.com Selasa (15/7/25) menyatakan bahwa Yesua Koenunu selaku terdakwa I dipidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan untuk terdakwa II yakni Nixon Yalla dijatuhi hukuman penjara tiga tahun serta denda Rp 200.000.000 subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Kepala Desa di Rote Terjerat Kasus Pengeroyokan

Dalam amar putusan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 UU pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Alami Kekerasan Seksual

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa
satu unit dump truk bermerek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ pada bagian depan kaca depan dump truk bertuliskan “ATOIN METO 04”;
satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar Ketetapan Pajak mobil dump truk dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga :  Gelar Resepsi Pernikahan, Mempelai Ditikam Pria Mabuk

Sedangkan, batu mangan sebanyak lima ton yang termuat dalam dump truk bermerek Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi: DH 8188 BJ pada bagian depan kaca depan dump truk bertuliskan “ATOIN METO 04”
Dirampas untuk negara sertamembebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00.

laporan : yandry imelson

Komentar