Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Dalam Kasus Korupsi Bulog Waingapu

Hukum & Kriminal2939 Dilihat

Hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 30 orang dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu tahun anggaran 2023 dan 2024. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 152.000.000.

Kasi Penkum Kejati NTT, A A Raka Putra Dharmana SH, MH, menjelaskan kepada kupangterkini.com Selasa (9/7/24) bahwa, dari uang yang disita, sebesar Rp 102.500.000 disita dari saksi Go Siane.

“Uang tersebut merupakan uang pengembalian dari tersangka Zulkarnain kepada saksi Go Siane (Pemilik RPK Sharon) atas pembayaran beras SPHP oleh Saksi Go Siane yang tidak diberikan fisik beras SPHP Kepada Saksi Go Siane,” jelasnya.

Sedangkan Rp 7.500.000, disita dari saksi atas nama Deddy Peter Name merupakan uang yang diberikan oleh tersangka Risky Daud Kase. Kemudian, uang sebesar Rp 20.000.000 disita dari saksi Ade Roberto Lico, Pegawai Bulog cabang Waingapu, Rp.15.000.000 disita dari Saksi Christiany J. Kale yang juga pegawai Bulog cabang Waingapu, Rp.7.000.000 disita dari saksi Ace Nguru Logo.

“Uang yang disita dari Ade Roberto Lico, Christiany Kale dan Ace Nguru merupakan uang pemberian dari tersangka Zulkarnain, ketiganya merupakan staf dari tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, uang yang disita sebanyak Rp 152.000.000 tersebut telah dilakukan penitipan pada rekening pemerintah lainnya Kejati NTT pada Jumat Tanggal 05 Juli 2024.

“Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Zulkarnain dan Risky Daud Kase,” tambahnya.

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Juncto pasal 18 undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua, pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10.798.221.250 (sepuluh miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit khusus tim satuan pengawasan intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas permasalahan selisih kurang persediaan beras di gudang kambajawa kanca Waingapu Kanwil NTT.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Vonis Iban Medah, PH Pasrahkan Kepada Majelis Hakim
Baca Juga :  Berkas Perkara Ira Ua Dinyatakan Belum Lengkap

Komentar