BAJAWA – Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, ELS yang selama ini menjadi DPO akhirnya ketangkap satuan reskrim Polres Ngada yang kabur hingga Sumatera Utara.
Penangkapan terungkap setelah Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, bahwa terduga pelaku yang dicari berada di pastoran Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Ngada, I Ketut Sutiyasa menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi ini, Polres Ngada berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
“Ternyata, tersangka berada di pastoran sebagai bapak asuh asrama selama satu minggu. Sebelumnya, tersangka telah berada di Riau selama dua bulan. Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan DPO pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi,” ungkapnya (6/3/24)
Ia menerangkan bahwa, Kapolres Ngada kemudian langsung melaporkan penangkapan DPO tersebut pada (29/2) beberapa waktu lalu, dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada diberangkatkan ke Medan, setelah tiba di Mako Polres Tebing Tinggi, penyerahan tersangka ELS dilakukan.
“Kemudian, pada (2/3) anggota Sat Reskrim serta tersangka menuju Jakarta dan menitipkan tersangka di sel tahanan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo, pada (3/3) rombongan tiba di Labuan Bajo dan kemudian menuju Polres Ngada,” urainya.
Tersangka ELS sendiri saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Sejak (4/3) tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar