Positif Konsumsi Sabu, Anggota DPRD NTT Diciduk

Hukum & Kriminal2568 Dilihat

Kedapatan memiliki Sabu, anggota DPRD NTT, Rocky Sunaryo diamankan BNN provinsi NTT.

Rocky diamankan bersama rekannya Beno, pada Senin (26/4) dirumahnya yang bertempat di kelurahan Oebobo, kota Kupang sekitar pukul 15.00 Wita.

Kepala BNNP NTT, Brigjen Ricky Sikumbang menjelaskan bahwa awal mula penangkapan berdasarkan informasi di lapangan dari jasa pengiriman adanya pengiriman narkotika jenis Sabu yang diambil oleh seorang berinisial W alias Wulan.

“Ternyata, W telah diarahkan oleh Beno yang telah memesan di Jakarta dan setelah ditimbang oleh BPOM, beratnya 1.8 gram,” ujarnya Rabu (28/2/24).

Baca Juga :  Buruk, Kualitas Proyek Pengerjaan Taman Tirosa

Setelah aksi penangkapan tersebut, ketiganya kemudian dilakukan tes urin dan terbukti Ricky bersama Beno positif mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BNN RI untuk pengirim Sabu yang di Jakarta masuk dalam DPO.

“Untuk pengirim kita sudah masukan dalam DPO untuk segera diamankan. Sementara setelah kita tim medis, tim hukum serta kejaksaan, kita putuskan RW kita lakukan rehab rawat jalan satu bulan karena posisi ketergantungan sedang,

W kita pulangkan karena sebagai saksi sedangkan Beno sebagai pemilik ditahan serta dijerat pasal 112,” ungkapnya.

Baca Juga :  Makan di Dalam Mobil Sendiri Kena Denda

Selanjutnya, ia tambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Untuk Beno yang memiliki barang tersebut terancam hukuman penjara lima tahun.

laporan : yandry imelson

Komentar