Rugikan Negara 8,5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Hukum & Kriminal2316 Dilihat

KUPANG – Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati NTT saat ini sedikit lagi menuntaskan kasus mega korupsi pemanfaatan aset tanah pemerintah Provinsi NTT seluas 31.670 m² yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,5 miliar di kabupaten Manggarai Barat.

Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 37 orang saksi telah diperiksa, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com Selasa (22/8/23) menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2012 dimana Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik departemen Pariwisata, Seni dan Budaya kepada Gubernur NTT dengan sertifikat hak pakai nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m² dan nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384 m² di kabupaten Manggarai Barat.

“Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor HK 530 tahun 2014, Nomor 4 SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670 m² dengan syarat – syarat pihak pertama memberikan tanah seluas 31.670 m² kepada pihak kedua dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak kedua. Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sudah Dua Pekan Belum Ada Kejelasan

Selanjutnya, kontribusi diberikan oleh pihak kedua kepada pihak pertama sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan dan pihak kedua dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak kedua pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak pertama.

“Nilai kontribusi sebesar Rp.255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal,” lanjut Raka.

Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak pertama Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak kedua, PT SIM untuk pengurusan HGB.

“Setelahnya, pihak PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat dan terbitnya IMB Nomor BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE, AK PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik,” tambahnya.

Baca Juga :  Lagi, Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.

“Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS,” ungkapnya.

Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. “Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah,” urainya.

Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM. “Pada akhirnya, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM,” ucap Raka.

Baca Juga :  Divonis Mati, Randy Badjideh Ajukan Banding

Penetapan tersangka sendiri, dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, dengan total kerugian negara sebesar Rp 8.522.752.021,08. Saksi yang diperiksa sejauh ini 37 orang, potensi penambahan tersangka masih didalami penyidik tergantung fakta hasil penyidikan jika masih ada yang bertanggung jawab akan di tindaklanjuti dan saksi – saksi berasal dari pihak – pihak yang terlibat dalam proses perjanjian kerjasama.

“Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan yakni Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Thelma D S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) serta Heri Pranyoto sebagai Direktur PT Sarana Wisata Internusa. Saat ini juga jaksa penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan itu,” tutupnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Kapolda Kunjungi Kejati Serta Pemprov NTT
Baca Juga :  Tragedi Cantika, Bisa Tambah Tersangka

Komentar