Pejabat Kabupaten Kupang Diduga Gelapkan Uang Yayasan

Hukum & Kriminal1539 Dilihat

KUPANG – Beredar viral video yang diunggah ke media sosial Tiktok yang didalamnya mengungkap bahwa JM, pejabat di kabupaten Kupang memindahkan sejumlah dana milik yayasan Hosana Agape Kupang sebesar Rp 3,7 miliar. Tidak terima dengan keadaan tersebut, pengurus yayasan Hosana Agape kemudian mengadukan JM ke Polda NTT.

Dalam viedo tersebut, ketua pembina yayasan Hosana Agape Kupang, Paul Angelmart Dima menjelaskan bahwa pihaknya mengecek uang milik yayasan ternyata sudah dipindahkan ke rekening probadi JM. “Kami diberitahukan ternyata dana yayasan senilai Rp 3,7 miliar itu telah dipindahkan dari rekening yayasan di bank Arta Graha ke rekening pribadi pada bank BRI Tarus,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihak yayasan mendatangi JM untuk meminta kembali aset yang telah dialihkan tersebut untuk kepentingan operasional yayasan dan pembayaran gaji guru dan lain sebagainya. “Setelah bertemu dan difasilitasi beberapa kali, saudara JM tidak mau mengembalikan aset yayasan ini maka kami pengurus serta majelis gereja sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada Polda NTT,” tambahnya.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP/B/342/XI/2022/SPKT/Polda NTT tertanggal 1 November 2022 dengan pasal yang dikenai yakni pasal penggelapan. “Setelah kami melaporkan, kemudian saudara JM melaporkan kami kembali dengan nomor laporan LP/B/393/XII/2022/SPKT/Polda NTT tertanggal 6 Desember 2022 dengan pasal pemalsuan surat,” ucapnya dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Paul secara terang – terangan menyatakan bahwa JM adalah pejabat negara, wakil kepala daerah kabupaten Kupang. “Sesuai undang – undang kepala daerah, seorang kepala ataupun wakil kepala daerah tidak bisa menjadi pengurus didalam badan usaha milik daerah, negara atau yayasan manapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangisan Ibunda Astrid Manafe Begitu Praperadilan Ditolak

Pada prinsipnya, pihak yayasan juga merasa bingung dengan laporan JM. “Yang kami pertanyakan saudara JM ini status hukumnya apa dan juga kerugiannya apa sehingga melaporkan kami,” ucapnya.

Untuk itu, melalui video yang diunggah tersebut Paul memohon kepada pimpinan KPK untuk mengecek uang tersebut. “Saya tidak tau, apakah uang sebesar Rp 3,7 milliar itu dilaporkan di dalam LHKPN,” ungkapnya.

Paul juga menjelaskan tujuan membuat video tersebut karena merasa didiskriminasi serta dikriminalisasi. “Oleh karena itu saya memohon kepada Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung, ketua KPK, Mendagri dan Menkopolhukam,” tandasnya.

Sementara itu, ketika kupangterkini.com hendak mengonfirmasi kepada JM melalui sambungan telepon terkait kasus tersebut Selasa (21/3/23) ia katakan sedang memimpin rapat. “Nanti baru bel (telpon) beta sedang pimpin rapat,” ucapnya mengakhiri panggilan.

Baca Juga :  PH Terdakwa, Jaksa Jangan Tebang Pilih

laporan : yandry imelson

Komentar