KUPANG – Terus menaiknya angka penderita covid-19 membuat pemerintah kota Kupang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 hari. Dimulai pada Selasa (26/1/21) hingga Senin 8 Febuari nanti.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ernest Ludji menjelaskan bahwa setelah PPKM dilanjutkan, tindakan tegas akan dikenakan bagi warga yang masih kedapatan membandel. Aturan pembatasan itu masih sama yakni dilarang mengadakan keramaian dan aktivitas perekonomian dibatasi hingga pukul 19.00 Wita. Kepada pedagang diberikan waktu buka usahanya mulai pukul 10.00 – 14.00 Wita dan dilanjutkan 16.00 hingga selesai maksimal pada pukul 19.00 Wita.
‘’Setiap hari kasus positif covid-19 terus bertambah. Ini menunjukan bawah masih sangat rendah kesadaran dan ketaatan warga kota terhadap penetapan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah, ‘’ kata Ernest, Senin (25/1/ 21)
Menurutnya, pemerintah kota (Pemkot) mengeluarkan kebijakan ini untuk pencegahan meluasnya pemyebaran virus corona. Pembatasan interaksi antar warga jika diikuti maka akan memperkecil penularan virus ini.
Bersamaan dengan perpanjang masa PPKM, kegiatan pencegahan serta penanganan covid-19 akan ditingkatkan dengan melibatkan seluruh perangkat yang ada di seluruh kelurahan.
‘’Kami juga berharap para pemimpin agama di Kupang agar dapat memberikan dukungan dengan kebijakan ini. ikut mengimbau umatnya bahwa selama beraktivitas wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah,’’ imbuhnya. (andi pah)
Komentar