Kabid Propam Polda NTT Polisikan Hendrikus Djawa

Hukum & Kriminal1931 Dilihat

KUPANG – Pemilik akun Facebook atas nama Hendrikus yang diduga dioperasikan oleh ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa dilaporkan oleh Kabid Humas Polda NTT melalui penasehat hukumnya. Hendrikus dilaporkan karena beberapa postingannya yang tidak berdasarkan bukti dan fakta.

Penasehat hukum Kabid Propam Polda NTT, Francisco Bessi kepada kupangterkini.com Senin (16/1/23) menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan akun Facebook Hendrikus Djawa ke SPKT Polda NTT. “Kita buat lapotan atas akun Facebook Hendrikus Djawa atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pak Dominicus Savio Yempormase yang adalah Kabid Propam Polda NTT,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fransisco menyatakan pihaknya telah menyerahkan semua bukti – bukti dan tinggal menunggu penyidik melakukan pendalaman. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi mulai dari saksi fakta yang melihat dan saksi ahli.

Fransisco membeberkan bahwa postingan akun Facebook Hendrikus ini melakukan pencemaran nama baik kliennya dengan memposting keterlibatan Kabid Propam dalam kasus penembakan di kabupaten Kupang saat kliennya menjabat sebagai Kapolres Kupang. “Pastinya pencemaran nama baik, karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran bukan asumsi,” tegasnya.

Menurutnya, semua orang boleh berasumsi namun harus bisa dibuktikan. “Kata – kata dari Hendrikus ini sangat tidak pantas sehingga kami laporkan,” tandasnya.

Sementara itu ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa yang dikonfirmasi terkait laporan terhadap dirinya menyatakan bahwa ia menunggu saja, jika ada surat panggilan maka ia akan buktikan bahwa tuduhan terhadapnya itu palsu. “Kita akan lapor balik mereka karena selama ini akun Facebook yang saya kelola itu semuanya ada alat bukti permulaan yang cukup sehingga yang saya posting ke publik jelas bukan hoax,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Asep Jeff Segera Lapor Balik Ipda Rudy Soik
Baca Juga :  Dua Hari Hilang, Ditiduri Paman Pacar

Komentar