Oknum Anggota Polres Rote Ndao Tipu Warga 250 Juta

Hukum & Kriminal2322 Dilihat

KUPANG – Kabar tak sedap datang dari Polres Rote Ndao. Pasalnya, oknum anggota Polres tersebut dilaporkan ke Polda NTT atas dasar penipuan pada 2021 silam.

Penipuan yang dilakukan Aipda AA yakni menjanjikan korban Paulus Dami akan lolos sebagai bintara Polri apabila menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta. Namun setelah uang disetorkan, ternyata yang bersangkutan gagal.

Merasa ditipu, Paulus Dami kemudian melaporkan Aipda AA ke Propam Polda NTT. Dengan laporan Polisi Nomor LP/89/X/HUK.12.10.2022 Yanduan tanggal 18 Oktober 2022.

Kakak kandung korban, Melkianus Dami, kepada awak media menjelaskan bahwa adiknya mengikuti tes polisi pada tahun 2021 dengan mendaftarkan diri pada Polres Rote Ndao. Aipda AA kemudian menjanjikan untuk membantu Junus Dami lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga :  Rayakan Natal, Makam Astrid dan Lael Didatangi Keluarga

“Dia (AA) minta Rp 250 juta, kami minta kurang juga dia tidak mau. Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga,” ucapnya.

Kemudian, setelah mendapat uang maka Melkianus bertemu Aipda AA dirumahnya. “Waktu itu uang tunai hanya Rp 225 Juta, tapi pak AA tulis kwitansi Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa sisa uang Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektare berisi padi yang siap dipanen,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata korban tidak lolos bintara Polri dan dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Keluarga sempat meminta kembali uang yang telah diberikan kepada Aipda AA namun ia selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menentang keluarga korban untuk membawa masalah tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga :  Leher Korban Digorok Berulang Kali

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi kupangterkini.com Rabu (19/10/22) membenarkan adanya laporan calon siswa bintara Polri tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa, laporan tersebut diterima bidang Propam Polda karena berkaitan dengan anggota yang melanggar kode etik.

“Laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan saat ini sedang diproses bidang Propam. Karena penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota dari Polres Rote Ndao,” jelasnya.

Selanjutnya, Sandy juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai janji – janji dari calo. Sebab sistem perekrutan bintara Polri sudah transparan dan setiap peserta langsung mendapatkan hasil tes pada hari yang sama.

“Sistem perekrutan anggota polri sangat jauh berbeda, setiap peserta sudah mengetahui kemampuannya karena karena langsung diumumkan pada hari yang sama. Sehingga jika ada oknum yang bertindak sebagai calo dan menjamin kelulusan dengan imbalan tertentu maka jangan pernah percaya,”tegasnya.

Baca Juga :  Polresta Kupang Targetkan, Tuntas Kasus KDRT Erik Mela

Selanjutnya, Sandy meminta kepada masyarakat yang ditipu para calo agar segera melapor ke Polda NTT. “Agar pelakunya ditindak tegas dan tidak merusak citra Polri,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

 

Komentar