Sidang Perdana Ira Ua Segera Dilangsungkan

Hukum & Kriminal2465 Dilihat

KUPANG – Masa penahanan Irawaty Astana Dewy Ua diperpanjang 20 hari lagi oleh kejaksaan. Pasalnya, berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael pada Agustus 2021 silam belum dilimpah ke pengadilan.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH yang ditemui kupangterkini.com menyatakan bahwa masa penahanan Ira diperpanjang karena masa tahanan 20 hari akan selesai. “Jangan sampai lepas demi hukum, karena berkasnya belum dilimpah ke pengadilan,” jelasnya Selasa (11/10/22).

Abdul juga menyatakan bahwa sebenarnya dakwaan terhadap Ira sendiri sudah lengkap. “Karena masalah teknis, di pengadilan ada aplikasi baru jadi harus diupload lagi semua BAP, surat perintah penahanan dan semua berkasnya baru bisa,” tambahnya.

Selanjutnya, kalau sudah beres semua administrasinya maka sidang perdana segera disidangkan. “Jaksa sudah siap, kalau minggu ini sudah beres maka kemungkinan pekan depan sidang perdana,” tandasnya.

Sementara itu, Ira sendiri saat ini sudah dipindahkan pada kamar khusus tahanan. Tidak lagi berada pada sel khusus ketika pertama kali dibawa ke Lapas Kelas II B Kupang.

“Ira sudah dipindahkan ke sel khusus tahanan dan sudah berbaur dengan warga binaan lainnya. Sekarang dia kegiatannya belajar ibadah Alquran setiap Selasa dan Kamis, untuk kondisinya sehat,” singkat Raden Tarbiati, Kalapas Perempuan Kelas II B Kupang.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Lawan Dakwaan Berlapis Jaksa, PH Randy Minta Dibuktikan
Baca Juga :  Dengan Isak Tangis, Ira Minta Dibebaskan Demi Anaknya

Komentar