Polda NTT Bentuk Tim Khusus Periksa Kasus KDRT Erick Mela

Hukum & Kriminal1563 Dilihat

KUPANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan almarhumah Linda Brand sejak 2013 lalu kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang menyeret nama kepala biro Setda Provinsi NTT tersebut saat ini menjadi atensi Kapolda NTT.

Kapolda NTT, Irjen Pol Setya Budiyanto melalui Kabid humas, Kombes Pol Ariasandy membeberkan bahwa menyikapi kasus KDRT tersebut merupakan cara Tuhan menunjukkan kepada Kapolda bahwa ada perkara yang ditangani Polresta Kupang kota yang belum tuntas yang seharusnya perkara tersebut menjadi atensi Polda dan Polresta.

“Dari hasil gelar perkara atau ekspose perkara yang sudah dilakukan pada Rabu (31/8) lalu, penanganan awal kurang optimal berimbas pada penyelesaian terkatung – katung. Sudah ada penetapan tersangka dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tapi masih bolak balik,” bebernya Jumat (2/9/22).

Lanjutnya, secara teknis dan taktis Kapolda sudah memberikan arahan jelas dan tegas khususnya kepada para penyidik Polresta Kupang Kota utamakan penanganan perkara menggunakan criminal scientific infestigation. Bahwa kepastian hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum.

“Kapolda berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan penyidik direskrimum. Dalam hal penanganan perkara, penyidik dituntut agar lebih profesional dan transparan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Ruang Kelas dan Atap Sekolah Dirusak Paksa
Baca Juga :  Polresta Kupang Targetkan, Tuntas Kasus KDRT Erik Mela

Komentar