Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Ira Ua

Hukum & Kriminal3353 Dilihat

KUPANG – Kembali lagi berkas tersangka Irawaty Astana Dewi Ua dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi. Masih ada beberapa bukti yang belum terpenuhi yang menjadi petunjuk jaksa.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, kepada kupangterkini.com Selasa (30/8/22) membenarkan hal tersebut. “Sudah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi lagi berkasnya,” terangnya.

Disinggung soal materi dalam berkas tersangka Ira yang belum lengkap tersebut, Abdul menyatakan bahwa ada bukti tambahan yang harus dilengkapi. “Yang pasti, ada bukti surat yang harus dilengkapi oleh penyidik,” tambahnya.

Sementara itu, Adhitya Nasution SH, MH penasehat hukum keluarga Saul Manafe menyatakan bahwa ini akibat pihak penyidik yang masih belum juga melengkapi keinginan jaksa. “Karena perlu diingat, jaksa mempunyai beban pembuktian di persidangan, sehingga tentu apa yang diharakpan jaksa berkas ini lengkap jadi tidak ada kesalahan penuntutan,” ujarnya.

Lanjutnya, karena berkas Ira terkait dengan pasal 221 dimana harus dengan cermat melihat peran dari tersangka lain yang disamarkan tersangka. “Nah, bagaimana peran tersangka lain lain bisa dilihat kalau tidak dijabarkan oleh penyidik, mungkin itu yang diharapkan pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Sehingga pasal yang sudah dilekatkan oleh penyidik tidak sia – sia. “Jangan sampai pasalnya dilekatkan tapi tidak bisa dibuktikan, tentu ini mencoreng aparat penegak hukum sendiri, nanti malu, kalau misalkan penyidik tidak bisa membuktikan pasal 221 sedangkan dilekatkan jaksa juga tidak bisa menuntut dan mendakwa dengan pasal 221 karena tidak cukupnya bukti dan keterangan,” ucapnya panjang lebar.

Untuk itu, pihaknya berharap penyidik bisa membuka siapa yang terlibat dan sejauh mana keterlibatannya. “Ini kan sudah jelas, dalam putusan Randy Badjideh dilihat peran – peran dari saksi yang berpotensi menjadi tersangka itu sudah jelas dalam pertimbangan putusan sudah disampaikan,” cecarnya.

Ia bertanya – tanya mengapa tidak dijadikan acuan pertimbangan putusan tersebut. “Ini hal yang mudah, jangan dipersulit.

Jaksa juga maunya semua selesai dengan cepat dan kita juga berharap jangan sampai antiklimaks. Karena justru di persidangan Ira Ua ini diharapkan terang – benderanglah kasus pembunuhan Astrid dan Lael,” tegasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Soal Penyitaan CCTV Gereja Zoar, Ikut Dilaporkan ke Wasidik Mabes Polri
Baca Juga :  Kata Kasar Sudah Terlontar Saat Pertengkaran

Komentar