KUPANG – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase Alak di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy Badjideh. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hery Franklin, terungkap bahwa, Lael Maccabe tidak dicekik oleh Astrid Manafe.
Pantauan kupangterkini.com Senin (18/7/22) sesuai keterangan saksi dan bukti yang terungkap dalam persidangan, saat berada di parkiran Hollywood, terdakwa Randy, mencekik Astrid Manafe, hingga meninggal dunia. Setelah itu, terdakwa membekap Lael Maccabee hingga meninggal dunia.
Keterangan Randy Badjideh bahwa Lael dibunuh oleh Astrid Manafe tidak terbukti karena sesuai hasil autopsi tidak ada tanda cekikan di leher Lael. Dengan demikian, sesuai fakta dan bukti autopsi, JPU menyimpulkan bahwa Lael Maccabe meminggal akibat dibekap oleh terdakwa Randy.
Saat ini, sidang masih berlangsung dan jaksa masih membacakan dakwaan. Pihak keluarga maupun aliansi masih menantikan tuntutan kepada terdakwa.
laporan : yandry imelson
Komentar