KUPANG – Sejak pekan kemarin, jaksa peneliti menentukan sikap bahwa berkas perkara Ira Ua dinyatakan belum lengkap. Kemarin, Kamis (9/6) jaksa telah mengirim petunjuk kepada penyidik Polda NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang ditemui kupangterkini.com mengatakan bahwa, kemarin jaksa peneliti telah mengiriim berkas petunjuk kepada penyidik. “Itu dipenuhi selama 14 hari kedepan,” jelasnya.
Menurut Abdul, yang pasti petunjuknya masih seputar syarat formil dan materil. “Yang jelasnya itu petunjuk formil dan materil dari materi ini, misalnya ada keterangan saksi yang kurang, ada keterangan ahli yang kurang,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai penemuan – penemuan baru dari penyidik terkait keterlibatan Ira Ua, Abdul menyatakan bahwa itu kewenangan jaksa peneliti dan penyidik. “Terkait semua materinya itu cuma jaksa peneliti dan penyidik yang tau,” tandasnya.
laporan : yandry imelson
Komentar