KUPANG – Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar lanjutan sidang terdakwa Randy Badjideh alias Randy dengan agenda pembacaan putusan sela. Dalam pembacaan putusan, semua eksepsi terdakwa ditolak.
Pantauan kupangterkini.com Senin (23/5/22) langsung dari Pengadilan Negeri Kupang, majelis hakim dengan tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya. Majelis menetapkan menolak semua keberatan dalam eksepsi terdakwa.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadapkan saksi – saksi dan bukti – bukti dalam persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan direncanakan digelar Selasa (24/5) besok dengan agenda pembuktian.
Setelah itu, mendengar keputusan hakim yang menyatakan sidang lanjutan digelar besok mendapatkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Pihak terdakwa keberatan karena belum mendapatkan berkas perkara.
Namun hakim tetap pada keputusan dan sidang tetap dilanjutkan besok dan terbuka untuk umum. Hakim ketua yang memimpin persidangan adalah Wari Juniati.
laporan : yandry imelson
Komentar