Sidang Perdana Terdakwa Randy Badjideh Terbuka Untuk Umum

Hukum & Kriminal4473 Dilihat

KUPANG – Sesuai jadwal, sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan Lael dengan terdakwa RB alias Randy digelar besok, 11/5) pagi. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang dan digelar secara offline.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim SH, persidangan perdana RB alias Randy ini rencananya akan dihadiri oleh empat hingga lima orang jaksa nantinya. “Jaksanya empat atau lima orang yang hadiri, nanti di pembuktian baru lengkap,” ucapnya kepada kupangterkini.com Selasa (10/5/22).

Sementara itu, saat disinggung soal persiapan Jaksa dalam persidangan besok, Abdul menyatakan bahwa persiapan seperti sidang biasanya. “Persiapannya seperti sidang biasanya saja dan besok persidangannya offline terdakwa dihadirkan,” terangnya.

Jadwal persidangan RB sendiri menurut Abdul seperti biasanya yakni mulai pukul 09.00 Wita. Sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk informasi, berdasarkan pernyataan humas pengadilan negeri kupang, Fransiskus Mamo kepada awak media bahwa sidang yang digelar secara offline ini terbuka untuk umum. Siapa saja bisa hadir, namun akan dibatasi sesuai kapasitas ruangan.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Penerapan Pasal Terhadap Tersangka Randy Terkesan Dipaksakan
Baca Juga :  Jaksa Sita Uang Ratusan Juta Dalam Kasus Korupsi Bulog Waingapu

Komentar