KUPANG – Sesuai jadwal, sidang lanjutan perkara warga desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Dediyanto Tahik yang menggugat Bupati Kupang, Korinus Masneno dilaksanakan hari ini. Agendanya yakni, pemeriksaan persiapan tergugat maupun penggugat.
Kuasa hukum Dediyanto Tahik, Yulius Teuf, SH ditemui kupangterkini.com menyatakakan bahwa, agenda hari ini adalah pemeriksaan persiapan. “Tadi agendanya masih persiapan, karena kuasa hukum tergugat baru datang dan untuk jadwal sidang berikutnya Senin (18/4) nanti,” ucapnya seraya meninggalkan PTUN Kupang, Senin (11/4/22).
Sementara itu, Bupati Kupang yang diwakili tim kuasa hukumnya saat ditemui setelah pemeriksaan persiapan belum bisa berkomentar. Karena menurut tim kuasa hukum Korinus Masneno ini masih persiapan.
“Kami tim kuasa hukum menghadiri namun belum bisa berkomentar. Ini juga masih persiapan,” singkatnya.
Bupati Kupang, Korinus Masneno digugat atas dasar penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa Toobaun. Bupati dianggap melanggar undang – undang desa, permendagri serta perda kabupaten Kupang.
laporan : yandry imelson
Komentar