KUPANG – Berkas perkara pembunuhan Astrid dan Lael yang dilimpahkan penyidik Polda NTT saat ini masih diteliti pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Penyerahan berkas tahap pertama tersebut sesuai jadwal tinggal dua hari lagi harua selesai diteliti pihak Kejati.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim S.H yang dikonfirmasi kupangterkini.com Senin (7/2/22) terkait berkas tersebut menyatakan bahwa belum selesai diteliti. “Nanti saya konfirmasikan ke Pidum, apakah sudah selesai apa belum, karena waktunya diteliti jaksa sampai tanggal 9 Februari saja,” ucapnya.
Untuk informasi, berkas perkara Astrid dan Lael sudah dua kali dilimpahkan ke Kejati. Yang pertama dikembalikan dengan catatan dan petunjuk yang harus dilengkapi.
Apakah ada petunjuk lanjutan kepada penyidik untuk tahap kedua ini? Kasi Penkum tak berani mengungkapkannya. Dia mengatakan masih akan berkoordinasi lagi.
Sementara itu, belum ada kabar terbaru dari kasus yang menggemparkan publik tersebut.
Informasi dari kuasa hukum keluarga Manafe, Adithya Nasution S.H menyatakan bahwa untuk autopsi ulang mendiang Astrid dan Lael sementara menunggu waktu.
laporan : yandry imelson
Komentar