KUPANG – Terdakwa kasus dugaan mega korupsi aset daerah Labuan Bajo senilai Rp 1,3 triliun diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Kejati NTT. Adalah Caitano Soares, yang hendak melarikan diri ke negara tetangga Timor Leste.
Berdasarkan informasi kasi penkum dan humas kejati NTT, Abdul Hakim, S.H kepada kupangterkini.com Senin (27/9/21) terdakwa berhasil diamankan di kompleks perumahan eks Timor – Timur di desa Nule, TTS. Hal ini setelah tim yang berada di kabupaten Belu, mendapatkan informasi terkait keberadaan terdakwa yang bersembunyi di perumahan tersebut.
Setelah diamankan, terdakwa kemudian dibawa ke kejati NTT guna melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang guna melaksanakan penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Caitano Soares berencana kabur setelah dirinya lepas demi hukum karena masa tahanan selesai serta belum ada perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Saat ini, kasus dugaan korupsi aset daerah tersebut dalam proses pengajuan kasasi oleh terdakwa Caitano Soares.
Sebelumnya, Caitano Soares divonis pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Vonis dibacakan majelis hakim secara virtual pada Jumat (18/6) lalu
laporan : yandry imelson
Komentar