Penganiaya Bocah SD Diproses Hukum Militer

Hukum & Kriminal1639 Dilihat

BA’A – Kasus penganiayaan oknum TNI terhadap bocah SD di Rote Ndao berbuntut panjang. Pasalnya, oknum aparat serka Arbi Okto Dilvianus Kota sudah diperiksa.

Menurut Dandim 1627 Rote Ndao, Letkol Inf Educ Permadi, saat memberikan keterangan kepada kupangterkini.com Minggu (22/8/21) menyatakan bahwa, aparat tersebut sedang diproses hukum.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, korban dan tersangka,” jelasnya.

Saat ditanyakan apakah ada sanksi maupun hukuman terhadap aparat tersebut ia mengatakan bahwa saat ini mengikuti proses hukumnya saja.

“Tentunya melalui proses persidangan peradilan militer untuk menentukan hukumannya,” lanjutnya.

Selain itu, ia juga berpesan kepada aparat agar kedepannya selalu berpegang teguh terhadap sumpah prajurit.

“Sudah menjadi kewajiban bagi TNI untuk selalu mengikuti dan berpegang teguh pada sapta marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI dalam berinteraksi dengan masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Baca Juga :  Jaksa Ungkap 8 Fakta Menarik Soal Ira Ua
Baca Juga :  Tersangka Bebas, Yanto Nubatonis Menuntut Keadilan

Komentar