Buntut Jalan Buraen-Erbaun, Direktur CV Tiga Harapan Jaya Kembalikan Rp 200 Juta

Hukum & Kriminal722 Dilihat

OELAMASI – Kasus dugaan korupsi jalan Lapen Buraen-Erbaun mulai menunjukkan progres yang cukup signifikan. Dimana, direktur pelaksana proyek tersebut yakni CV Tiga Harapan Jaya dengan inisiatif mengembalikan uang senilai Rp 200 juta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kasi Pidsus Andrew Keya SH, MH yang dikonfirmasi kupangterkini.com meembenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa Rudi Angkari selaku direktur CV Tiga Harapan Jaya dengan inisiatif sendiri menyerahkan uang tersebut.

“Namun karena kasusnya telah masuk tahap penyidikan maka pengembalian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana itu sendiri. Saat ini, kita masih menunggu perhitungan serta hasil laboratorium untuk mengetahui berapa kerugian negara,” ungkap Kasi Pidaus.

Baca Juga :  Kejati NTT Lidik Mega Proyek Perumahan 2.100

Selain itu, ia juga mengapresiasi niat dari Rudi Angkari yang berinisiatif mengantarkan uang Rp 200 juta tersebut. “Kita apresiasi hal tersebut tentunya, namun proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.

Baca Juga :  Tipidter Polres Kupang Tahap II Kasus Tambang Ilegal Pemilik Koperasi Pah Meto

Untuk informasi, proyek jalan Lapen Buraen-Erbaun dikerjakan pada 2023 silam dengan anggaran senilai Rp 8,6 miliar. Selain itu, Sekda Kabupaten Kupang, Teldi Sanam juga telah dimintai keterangan terkait pekerjaan tersebut karena kala itu dirinya adalah kepala dinas (pengguna anggaran).

Baca Juga :  Buntut Kasus Sumur Bor Oenunutono, Prof Denik Sri Krisnayanti Kembalikan Uang Negara Rp 95 Juta

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar