Tim Hukum Mokris Lay Ajukan Permohonan Penangguhan & Permohonan Tidak PAW

Hukum & Kriminal205 Dilihat

KUPANG – Mokrianus Lay telah ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas kasus yang membelitnya. Untuk itu, sebagai respon, tim hukumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan atau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Ada dua alasan mengapa Pak Mokris ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang berdasarkan dokumen yang kami terima dari kejaksaan kemarin. Alasan pertama, karena sesuai Pasal 21 KUHAP lama, dikuatirkan Pak Mokris mengulangi perbuatan pidana dan alasan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat 2 huruf b KUHAP baru yang intinya Pak Mokris memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Rian Van Frits Kapitan SH, MH kepada kupangterkini.com.

“Walaupun sebenarnya bagi kami Pasal 21 KUHAP itu tidak lagi dapat dijadikan dasar karena sesuai dengan ketentuan peralihan KUHAP baru, harusnya kejaksaan sudah menerapkan KUHAP baru bukan lagi KUHAP yang lama. Kami mengajukan alasan penangguhan atau pengalihan status penahanan bahwa tidak mungkin Pak Mokris mengulangi perbuatan pidana karena sejak dalam tahap lidik-sidik walaupun tidak ditahan, beliau tidak pernah mengulangi perbuatan pidana,” ucap Rian.

Baca Juga :  Walikota Tidak Hadir Paripurna Diskors

“Kemudian untuk alasan yang kedua, Pak Mokris memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia alami dan ketahui sendiri. Dalam permohonan kami juga ada jaminan bahwa Pak Mokris tidak akan melarikan diri dari ibu dan adik laki-lakinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bantuan Korban Siklon Seroja Masih Tunggu Verifikasi

Selain itu, secara bersamaan pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak diproses pergantian antar waktu. “Permohonan kami ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura NTT untuk tidak melakukan proses pergantian antarawaktu sebagai Anggota DPRD Kota Kupang kepada Pak Mokris sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

laporan : yandry imelson

Berita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar