OELAMASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menahan tersangka kasus korupsi. Kali ini, yang ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan yakni kepala desa Sahraen, Obed Amtiran.
Kajari Yupiter Selan SH, MHum katakan bahwa Jumat tanggal pihaknya melakukan penahanan terhadap kepala desa sahraen karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
“Dalam tindak pidana korupsi dana desa yaitu melakukan penjualan sapi sebanyak 47 ekor lalu uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya kepada awak media Jumat (24/10/25)
“Nominal kerugian yang ditilep oleh kepala desa nilainya Rp 235.000.000 dan dari Rp 235.000.000 ini saudara obet amtiran sudah mengembalikan Rp5.000.000. Kasus ini kurang 5 hari lagi pas satu tahun kenapa baru ditahan? kami baru tahan karena kemarin kami memberi kesempatan sesuai dengan instruksi dari pimpinan memberi ruang kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.
Kajari Yupiter Selan yang didampingi Kasi Intel, Kirenius Tacoy serta Kasi Pidsus, Andrew Keya SH, MH menyatakan bahwa walaupun telah didekati dengan baik dan dihimbau untuk mengembalikan uang negara namun tak kunjung dilaksanakan sehingga akhirnya ditahan.
“Kami sudah berupaya sesuai arahan pimpinan, kami himbau kami sudah dekati secara baik baik dalam beberapa Kali pertemuan dengan panggilan dengan tersangka tetapi tidak diindahkan,” ujarnya.
“Terakhir, kemarin hari Senin (19/10) kami panggil ke sini untuk minta supaya dikembalikan kerugian negara agar tidak kami proses hukum tetapi tidak diindahkan juga. sehingga supaya tidak menjadi tunggakan dalam penyidikan maka kami lakukan proses hukum, ancaman pidananya 20 tahun penjara,” tandasnya.
Informasi yang bereda menyatakan bahwa uang hasil korupsi Kepala desa Sahraen untuk biaya pernikahan. Hal ini masih sebatas rumor, namun sejalan dengan keterangan Kajari Yupiter Selan yang menyatakan hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi.
laporan : yandry imelson
















Komentar